mdi-home Home mdi-gavel Syarat Ketentuan mdi-shield-check Privasi mdi-exit-to-app Halaman Transaksi
PT Indobest Artha Kreasi
Whitelabel © 2024
Halaman Utama Daftar

Syarat & Ketentuan

PIHAK PERTAMA DAN KEDUA

Pihak pertama yang tertera pada syarat dan ketentuan adalah PT. Indobest Artha Kreasi dan pihak kedua adalah calon pelanggan pengguna layanan Whitelabel.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing disebut sebagai “Pihak”



BAHWA

Pihak Pertama sepakat untuk memberikan layanan berupa pengolaan web dan aplikasi milik Pihak Kedua untuk kepentingan penjualan Pihak Kedua, dan Pihak Kedua sepakat menunjuk Pihak Pertama sebagai pihak yang sah untuk mengola web dan aplikasi Pihak Kedua.



PARA PIHAK MENYEPAKATI SEBAGAI BERIKUT:



PASAL 1 DEFINISI DAN PENAFSIRAN

  1. WHITELABEL adalah salah satu produk yang dimiliki Pihak Pertama. Layanan yang disediakan untuk membantu memiliki Aplikasi dan Website dengan merek Pihak Kedua sendiri, yang bisa diunduh oleh masyarakat;
  2. DEPOSIT TRANSAKSI adalah sejumlah uang yang (dimasukan) Pihak Kedua kepada Pihak Pertama yang akan digunakan untuk setiap transaksi pulsa sesuai permintaan yang ditentukan dalam perjanjian ini. Deposit Transaksi akan tercatat pada akun Pihak Kedua yang terdapat dalam database Pihak Pertama. Deposit Transaksi akan dikurangi setiap transaksi yang terjadi sesuai dengan daftar harga yang ditentukan oleh kedua belah pihak;
  3. DEPOSIT PELANGGAN adalah sejumlah uang yang (dimasukan) Pelanggan kepada Pihak Kedua yang akan digunakan untuk setiap transaksi pulsa melalui WHITELABEL;
  4. DEPOSIT WHITELABEL adalah sejumlah uang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama yang akan digunakan untuk pemeliharaan layanan WHITELABEL. DEPOSIT WHITELABEL akan dikurangi setiap Pihak Kedua melakukan DEPOSIT TRANSAKSI baik kepada PIHAK PERTAMA maupun kepada SUPPLIER LAIN yang terintegrasi dengan layanan WHITELABEL;
  5. PULSA & PRODUK PIHAK PERTAMA adalah produk yang dijual (oleh) PIHAK PERTAMA kepada Pihak Kedua;
  6. REFUND adalah proses pengembalian sisa DEPOSIT TRANSAKSI ke akun Pihak Kedua;
  7. PENARIKAN DANA DEPOSIT adalah proses (penarikan uang Deposit oleh Pihak Kedua);
  8. PELANGGAN adalah Nasabah yang membeli dan/atau memanfaatkan kegunaan produk yang dijual melalui platform WHITELABEL dari Pihak Kedua, baik perseroangan maupun institusi;
  9. SUPPLIER LAIN adalah penyedia layanan produk pulsa , token listrik, voucher games, atau produk lainnya yang bekerjasama dengan Pihak Kedua untuk diintegrasikan dan dijual melalui WHITELABEL;
  10. TRANSAKSI adalah transaksi pembayaran atas kegiatan jual-beli pulsa yang dilakukan oleh Pelanggan yang mengakibatkan berkurangnya deposit Pihak Kedua pada rekening Pihak Pertama;
  11. PENDING adalah status tertunda pada TRANSAKSI dikarenakan keterlambatan informasi status transaksi dari pihak operator Pulsa;



PASAL 2 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

Selama Perjanjian ini berlangsung, Pihak Pertama memiliki hak dan kewajiban sebagaimana disebutkan dibawah ini :
  1. Hak Pihak Pertama, selain yang dinyatakan dalam pasal-pasal lain adalah sebagai berikut:
    1. Menutup layanan dan mengagalkan setiap transaksi yang masuk dari Pihak Kedua apabila jumlah Deposit Transaksi Pihak Kedua dan/atau Deposit Whitelabel tidak mencukupi;
    2. Menutup sejumlah Transaksi apabila terdapat gangguan teknis pada operator tertentu dengan pemberitahuan kepada pihak lain;
    3. Memotong Deposit Transaksi dari Pihak Kedua pada akun PIHAK PERTAMA sesuai dengan harga jual pulsa yang telah ditentukan dan disepakati sebelumnya (Lampiran 2);
    4. Mengubah harga daftar pulsa yang yang telah disepakati sebelumnya (Lampiran 2) dengan pemberitahuan kepada pihak Pihak Kedua melalui notifikasi pada admin panel Pihak Kedua;
    5. Menerima Deposit Transaksi dan Deposit Whitelabel dari pihak Pihak Kedua sebagai jaminan berjalannya proses transaksi yang terjadi pada PIHAK PERTAMA. Minimal besaran DEPOSIT TRANSAKSI adalah Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). Minimal besaran DEPOSIT WHITELABEL adalah Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah );
    6. Memotong Deposit Whitelabel dari PIHAK KEDUA sebesar Rp 50,- (Lima Puluh Rupiah) setiap transaksi, yang dipotong setiap Pihak Kedua melakukan TRANSAKSI kepada PIHAK PERTAMA atau SUPPLIER LAIN yang terhubung dengan layanan WHITELABEL. Minimal pemotongan Deposit Whitelabel adalah Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)/ bulan;
    7. Menerima pembayaran DEPOSIT WHITELABEL secara penuh yang dibayarkan paling lambat 1 minggu setelah penandatanganan perjanjian;
  2. Kewajiban Pihak Pertama, selain yang dinyatakan dalam pasal-pasal lain adalah sebagai berikut :
    1. Menyediakan seluruh layanan WHITELABEL kepada Pihak Kedua dengan merk yang telah ditentukan Pihak Kedua;
    2. Menyimpan setiap request data yang terdapat pada Pihak Kedua;
    3. Menjaga kerahasiaan data dengan tidak memberikan kepada pihak lain;
    4. Memasukan DEPOSIT TRANSAKSI dan DEPOSIT WHITELABEL ke akun Pihak Kedua pada system PIHAK PERTAMA paling lambat 1 hari setelah pembayaran diterima oleh PIHAK PERTAMA;
    5. Memproses setiap permintaan pelanggan Pihak Kedua yang melakukan Transaksi sesuai dengan data yang diberikan oleh Pihak Kedua;
    6. Memberikan laporan hasil transaksi secara penuh kepada Pihak Kedua melalui halaman admin yang akan disediakan oleh pihak PIHAK PERTAMA;
    7. Melakukan proses Refund untuk setiap kegagalan Transaksi yang terjadi karena Pihak Kedua melalui PIHAK PERTAMA;
    8. Menginformasikan hasil terakhir transaksi yang Pending paling lambat 1 (satu) hari setelah transaksi gagal terjadi;
    9. Membantu pemeriksaan apabila terdapat keluhan terkait dengan kegagalan proses pengiriman pulsa;
    10. Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa layanan WHITELABEL akan selalu dapat di akses melalui sistem Pihak Kedua, dan akan melaksanakan perbaikan dalam hal terdapat gagal akses, kerusakan dan/atau gangguan di sisi Pihak Kedua;
  3. Hak Pihak Kedua, selain yang dinyatakan dalam pasal-pasal lain adalah sebagai berikut:
    1. Menerima laporan hasil transaksi secara penuh melalui website admin yang akan disediakan oleh PIHAK PERTAMA;
    2. Mendapatkan pelayanan integrasi terhadap supplier-supplier yang dimiliki oleh Pihak Kedua dengan menggunakan teknologi API (Application Programming Interface) tanpa dikenakan biaya integrasi;
    3. Mendapatkan seluruh layanan WHITELABEL berlogo Pihak Kedua dengan desain yang telah disepakati bersama;
    4. Mendapatkan fasilitas gratis pergantian nama package applikasi maksimal 1 kali. Pergantian nama package selanjutnya akan dikenakan biaya Rp5.000.000;
  4. Kewajiban PIHAK KEDUA, selain yang dinyatakan dalam pasal-pasal lain adalah sebagai berikut:
    1. Mentransfer Deposit Transaksi dan Deposit Whitelabel kepada PIHAK PERTAMA sebagai tanda jadi dan jaminan berlangsungnya Layanan PIHAK PERTAMA, sesuai jumlah yang telah disepakati dalam perjanjian ini paling lambat 1 minggu sebelum WHITELABEL terdaftar di Google Play Store;
    2. Menjaga kerahasiaan data Pelanggan dan informasi WHITELABEL;
    3. Menginformasikan kepada PIHAK PERTAMA terkait gangguan yang terjadi;
    4. Mengimplementasikan WHITELABEL sesuai dengan pengawasan dan ketentuan yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA selaku penyedia system;
    5. Memberikan Informasi yang dibutuhkan PIHAK PERTAMA dalam hal pengembangan WHITELABEL;



PASAL 3 OPERASIONAL IMPLEMENTASI

  1. Pihak Kedua bertanggung jawab atas penyimpanan dan keamanan dokumen yang diserahkan oleh PIHAK PERTAMA dalam rangka pengembangan implementasi layanan WHITELABEL;
  2. Terkait layanan WHITELABEL itu sendiri merupakan kewenangan PIHAK PERTAMA untuk mengatur baik desain maupun hal lain berdasarkan syarat dan ketentuan dalam layanan PIHAK PERTAMA maupun kebijakan lain yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA selaku pengelola Layanan WHITELABEL;



PASAL 4 DEPOSIT

  1. Pembayaran DEPOSIT TRANSAKSI PIHAK PERTAMA dan SETORAN WHITELABEL dapat dilakukan dengan mentrasfer sejumlah dana ke rekening Pihak Pertama;
  2. Perhitungan jumlah transaksi sukses yang akan menjadi dasar perhitungan para pihak adalah berdasarkan data transaksi yang telah dicocokan Para Pihak;
  3. Jika ada ketidaksesuaian data jumlah transaksi, maka data yang akan digunakan adalah data Pihak Pertama. Kecuali Pihak Kedua dapat membuktikan adanya kesalahan data dari Pihak Pertama;
  4. Pajak-pajak yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini merupakan beban dan tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku;



PASAL 5 JANGKA WAKTU PERJANJIAN

  1. Jangka waktu Perjanjian ini adalah selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini oleh Para Pihak, kecuali diakhiri lebih awal berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. Apabila tidak ada pemberitahuan dari salah satu pihak, maka perjanjian ini akan dengan sendirinya diperpanjang sampai ada surat pemberhentian dari salah satu pihak;
  2. Apabila salah satu Pihak bermaksud untuk memberhentikan maka Pihak tersebut wajib memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada Pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal efektif berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian;



PASAL 6 LARANGAN

  1. Pihak Kedua dengan alasan apapun dilarang untuk mengalihkan sebagian maupun seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA;
  2. Pihak Kedua dilarang membebani biaya dalam bentuk apapun, tapi tidak terbatas pada pengembangan (development) dan implementasi layanan WHITELABEL kepada Pihak Kedua dan/ atau Sub-Pihak Kedua dengan mengatasnamakan PIHAK PERTAMA;
  3. Pihak Kedua dilarang untuk melakukan modifikasi atau melakukan reverse engineer (rekayasa balik atau mendapatkan pemahaman mengenai WHITELABEL dengan membongkar dan/ atau menganalisanya secara sistematis sehingga dapat digunakan untuk merancang layanan baru yang sejenis) dengan alasan apapun tanpa persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA;
  4. Pihak Kedua dilarang menyalahgunakan dan melarikan Deposit Pelanggan sehingga Pelanggan tidak dapat melakukan transaksi melalui WHITELABEL;
  5. Mengimplementasikan layanan pada website selain yang tertulis dalam perjanjian ini tanpa pemberitahuan kepada PIHAK PERTAMA;
  6. Memberikan data PELANGGAN maupun log in WHITELABEL kepada pihak lain tanpa persetujuan Pelanggan atau PIHAK PERTAMA;
  7. Pihak Kedua dilarang untuk menggagalkan secara sepihak Transaksi yang telah diproses oleh sistem PIHAK PERTAMA;
  8. Dalam hal Pihak Kedua terbukti melanggar ketentuan larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Pasal ini maka Pihak Kedua bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang diderita PIHAK PERTAMA akibat pelanggaran tersebut dan PIHAK PERTAMA berhak MENUTUP layanan WHITELABEL milik Pihak Kedua;
  9. PIHAK PERTAMA dibebaskan dari segala tuntutan dan tidak bertanggungjawab atas setiap pelanggaran yang dilakukan Pihak Kedua kepada PELANGGAN;



PASAL 7 KEADAAN MEMAKSA

  1. Segala permasalahan yang timbul akibat terjadinya Keadaan Memaksa akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
  2. Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa wajib memberitahukan kepada Pihak lainnya dengan melampirkan rekomendasi (pengesahan) dari aparat/ instansi berwenang, yang menjelaskan mengenai Keadaan Memaksa tersebut. Pemberitahuan wajib diberikan paling lambat waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal terjadi Keadaan Memaksa Keterlambatan atau kelalaian memberikan surat pemberitahuan mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa Keadaan Memaksa tersebut oleh Pihak lainnya;
  3. Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu Pihak sebagai akibat terjadinya Keadaan Memaksa bukan merupakan tanggung jawab Pihak yang lain. Masing-masing Pihak dengan ini melepaskan/ membebaskan Pihak lainnya dari tuntutan atau gugatan atas kerugian salah satu Pihak akibat terjadinya Force Majeure;



PASAL 8 PENGAKHIRAN PERJANJIAN

  1. Salah satu Pihak berhak mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis 7 (tujuh) hari Kerja sebelumnya, dalam hal Pihak lainnya lalai, gagal atau melanggar untuk memenuhi kewajiban Perjanjian ini setelah diberikan 2 (dua) kali surat peringatan dengan jangka waktu masing-masing surat peringatan 14 (empat belas) hari kerja (kecuali akibat adanya Force Majeure);
  2. Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya, dalam hal:
    1. Salah satu Pihak dilikuidasi (kecuali untuk maksud pendirian kembali atau merger);
    2. Izin operasional salah satu Pihak dicabut oleh Pemerintah atau berakhir;
    3. Salah satu pihak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    4. Apabila terdapat ketentuan perundangan-undangan, peraturan Bank Indonesia, maupun keputusan dari pihak Bank Indonesia yang mengharuskan Perjanjian ini berakhir;
    5. Saldo deposit whitelabel telah habis dan tidak ada aktivitas dalam kurun waktu 3 bulan, maka layanan whitelabel akan dihentikan;
    6. Apabila pihak kedua ingin mengaktifkan kembali setelah layanan whitelabel dihentikan, maka pihak kedua harus mendaftar whitelabel baru atau membayar biaya layanan sebesar Rp5.000.000;
  3. Dalam hal pengakhiran perjanjian, maka:
    1. Pihak kedua berhak mendapatkan data user, dan transaksi yang terjadi selama menggunakan whitelabel pihak pertama.
    2. Pihak pertama akan menutup akses layanan whitelabel kepada pihak kedua
    3. Sistem web whiteabel dan source code masih menjadi hak pihak pertama dan tidak diserahkan kepada pihak kedua
  4. Dalam hal Perjanjian ini diakhiri oleh salah satu Pihak sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, maka Para Pihak sepakat bahwa berakhirnya Perjanjian ini tidak mengakibatkan berakhirnya perjanjian yang dibuat antara PIHAK PERTAMA dengan masing-masing Pihak Kedua dan/ atau Sub-Pihak Kedua, dengan artian bahwa Layanan PIHAK PERTAMA akan tetap berlangsung sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara PIHAK PERTAMA dengan masing-masing Pihak Kedua dan/ atau Sub-Pihak Kedua;
  5. Menyimpang dari ketentuan ayat (1) dan (2), PIHAK PERTAMA berdasarkan hasil evaluasinya menemukan adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh maupun tindakan lain dari Pihak Kedua pegawainya maupun pihak yang bekerja untuknya, yang dapat berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap keberlangsungan, kredibilitas Layanan PIHAK PERTAMA. Maka PIHAK PERTAMA berhak untuk mengakhiri sepihak atas Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis 7 (tujuh) Hari Kerja sebelumnya;
  6. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh yang menentukan bahwa untuk mengakhiri atau membatalkan suatu perjanjian diperlukan keputusan Hakim (putusan pengadilan) terlebih dahulu;
  7. PIHAK KEDUA dapat melakukan refund sisa deposit whitelabel maksimal 30 hari setelah tanggal aktivasi;



PASAL 9 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  1. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas setiap dan semua sarana dan prasarana yang digunakan oleh Para Pihak dalam pelaksanaan Perjanjian ini termasuk tetapi tidak terbatas pada sistem, jaringan, perangkat keras dan atau perangkat lunak, tidak beralih dan tidak ada penyerahan dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya;
  2. Hak Atas Kekayaan Intelektual lainnya yang terkandung dalam atau berkaitan dengan layanan PIHAK PERTAMA termasuk tapi tidak terbatas pada:
    1. Dokumentasi;
    2. Materi dalam implementasi dan manajemen Layanan PIHAK PERTAMA termasuk namun tidak terbatas pada dokumen API (Application Programming Interface) serta laporan-laporan dalam rangka pengelolaan PIHAK PERTAMA;
  3. Pihak Kedua wajib mengembalikan API (Application Programming Interface) dan seluruh dokumen pendukungnya kepada PIHAK PERTAMA dalam hal diminta baik karena Perjanjian ini berakhir atau diakhiri ataupun alasan lain;



PASAL 10 LAPORAN-LAPORAN

  1. PIHAK PERTAMA akan menyediakan laporan kepada Pihak Kedua, terkait jumlah Transaksi berhasil dan/atau gagal yang terjadi dengan memanfaatkan PIHAK PERTAMA, sebagai dasar Pihak Kedua untuk memeriksa status deposit yang telah diberikan kepada PIHAK PERTAMA;
  2. Laporan akan diberikan dalam bentuk web report secara penuh pada website admin PIHAK PERTAMA. Akses pada halaman admin akan diberikan setelah pengimplementasian sistem selesai;



PASAL 11 INFORMASI RAHASIA

  1. Salah satu Pihak (sebagai “Pihak Pemberi”) dapat memberikan Informasi Rahasia kepada Pihak lainnya (sebagai “Pihak Penerima”) dalam pelaksanaan Perjanjian ini. Para Pihak sepakat bahwa pemberian, penerimaan dan penggunaan Informasi Rahasia tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal ini;
  2. Informasi Rahasia yang dimaksud dalam Pasal ini berarti informasi yang bersifat non-publik, yang termasuk, tapi tidak terbatas pada, skema atau gambar produk, penjelasan material, spesifikasi, source code atau object code, penjualan dan informasi mengenai Pihak Kedua, Pelanggan, serta kebijaksanaan dan praktek bisnis Pihak Pemberi, informasi mana dapat dimuat dalam media tercetak, tertulis, disk/ tape/ compact disk komputer atau media lainnya yang sesuai;
  3. Tidak termasuk sebagai Informasi Rahasia adalah material atau informasi yang mana dapat dibuktikan oleh Pihak Penerima;
    1. Pada saat penerimaannya sebagai milik publik (public domain) tanpa adanya pelanggaran di Pihak Penerima;
    2. Telah diketahui oleh Pihak Penerima pada saat diberikan oleh Pihak Pemberi;
    3. Telah didapatkan dari pihak ketiga tanpa adanya pembatasan dalam pengungkapan;
    4. Telah diperoleh dari pihak ketiga yang mana memperolehnya secara sah dan memiliki hak untuk mengungkapkan;
    5. Dikembangkan sendiri oleh Pihak Penerima.
  4. Pihak Penerima sepakat untuk tidak mengungkapkan Informasi Rahasia apapun yang diberikan Pihak Pemberi ke orang atau badan manapun selain daripada yang diperlukan dalam melaksanakan tugas, peran, dan kewajibannya dalam Perjanjian ini, tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pihak Pemberi, dan Pihak Penerima akan melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kelalaian dalam pengungkapan, penggunaan, pembuatan salinan atau pengalihan Informasi Rahasia tersebut;
  5. Para Pihak wajib untuk terus menerus menjaga kerahasiaan informasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, baik selama jangka waktu Perjanjian ini berlaku maupun setelah Perjanjian ini berakhir. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing Pihak terhadap ketentuan mengenai kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;



PASAL 12 PENYELESAIAN SENGKETA

  1. Perselisihan yang timbul dari Perjanjian akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dan mufakat oleh Para Pihak;
  2. Para Pihak sepakat bahwa apabila perselisihan tidak memperoleh penyelesaian menurut cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak perselisihan muncul, maka perselisihan itu akan diselesaikan melalui dan sesuai prosedur hukum serta persyaratan administrasi yang berlaku di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;



PASAL 13 PERNYATAAN DAN JAMINAN

  1. Masing-masing Pihak menjamin kepada Pihak lainnya bahwa dirinya adalah perusahaan yang didirikan dan beroperasi berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, dan lebih lanjut menjamin bahwa dirinya memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mengadakan, menanda-tangani dan melaksanakan kewajiban masing-masing berdasarkan Perjanjian ini serta semua tindakan yang dipersyaratkan dalam Perjanjian ini;
  2. Pihak Kedua dengan ini menjamin kepada PIHAK PERTAMA bahwa atas penggunaan semua dan setiap bentuk aplikasi atau software yang dikembangkan oleh PIHAK PERTAMA kepada Pihak Kedua dan/atau Sub-Pihak Kedua sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk membebaskan Pihak Kedua dari segala bentuk tuntutan, gugatan ataupun klaim ganti rugi dari pihak manapun berkaitan dengan permasalahan hukum atas Hak Atas Kekayaan Intelektual dari aplikasi atau software tersebut;



PASAL 14 LAIN-LAIN

  1. Perjanjian ini diatur dan diartikan menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia;
  2. Jika ada syarat atau ketentuan dalam Perjanjian ini yang tidak berlaku, melanggar hukum atau tidak mengikat menurut peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukum yang berlaku, maka sejauh menyangkut ketentuan tersebut, dianggap telah dihilangkan. Sisa dari Perjanjian ini berlaku dan mengikat hingga sejauh yang memungkinkan;
  3. Dalam hal setelah Perjanjian ini berakhir karena diakhiri masih terdapat hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing Pihak yang belum terpenuhi, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak Perjanjian ini dinyatakan berakhir;
  4. Hal-hal lain yang belum di atur maupun terdapat perubahan dalam Perjanjian ini akan dituangkan dalam bentuk adendum/amandemen yang ditandatangani oleh Para Pihak, dan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini;
© 2024 — PT Indobest Artha Kreasi